
Pada Hari Senin 1 Nopember 2021 dalam apel pagi, Kepala Bappeda Kota Banjarbaru mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Bappeda Kota Banjarbaru melaksanakan beberapa rencana aksi diantaranya Sosialisasi melalui media non elektronik, Sosialisasi melalui media elektronik, tatap muka dan tes urine.

P4GN dan PN adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Istilah ini dipopulerkan bahkan menjadi program BNN (Badan Narkotika Nasional) yang tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. P4GN adalah upaya sistematis berdasarkan data yang tepat, perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Terkait hal tersebut maka diperlukan kepedulian dari semua komponen masyarakat, termasuk Bappeda Kota Banjarbaru untuk bersama-sama ambil bagian dalam upaya P4GN.
Kepala Bappeda turut mengimbau kepada seluruh kepada karyawan/karyawati untuk harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba serta mengingatkan keluarga, orang-orang sekitar untuk tidak mencoba narkoba.