RAPAT KOORDINASI PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH TRIWULAN III TAHUN 2023

Pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 09.30 Wita bertempat di Grand Qin Hotel Banjarbaru Bappeda Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Koordinasi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi SKPD lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru. Rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam tata cara penyusunan Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta koordinasi mengenai penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Pembukaan Rapat Koordinasi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru

Pada kesempatan ini, Rapat Koordinasi Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Triwulan III tahun 2023 dibuka langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Banjarbarun yaitu Ir. Hj. Puspa Kencana, M.P yang memberikan arahan bahwa penting bagi SKPD dan stakeholder untuk meningkatkan kemampuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, pengendalian, evaluasi hingga penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban secara optimal. Setelah rapat dibuka selanjutnya paparan materi yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Banjarbaru dan Kepala BPKAD Kota Banjarbaru yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappeda.

Peserta Rapat Koordinasi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Tahun 2023 Kota Banjarbaru

Beberapa dasar hukum yang mendasari pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD; serta Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021-2026.

Penyampaian Paparan oleh Kepala BappedaKota Banjarbaru

Paparan pertama disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Banjarabaru Kanafi, S.IP, MM yang menyampaikan mengenai pelaksanaan rencana pembangunan tahun 2023, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan tahun 2023 serta rencana penysunan dokumen perencanaan untuk tahun 2024 dan dokumen pengendalian dan evaluasi tahun 2023 hingga 2024. Untuk triwulan III capaian realisasi APBD adalah sebesar Rp427.412.207.832,- atau 33.74%. Untuk kemajuan pelaksanaan DAK pada triwulan III, dengan total pagu sebesar Rp.140.660.827.581,- yang terdiri dari DAK Fisik dan Non Fisik telah terealisasi sebesar 17.539.286.885,- atau 57.92% untuk DAK Fisik dan Rp29.937.091.481,- atau 27% untuk DAK Non Fisik. Sedangkan untuk pelaksanaan Program Prioritas atau Program Juara  dengan pagi awal sebesar Rp.13.692.858.925,- dan pagu perubahan sebesar Rp.16.089.838.925,- terealisasi sebesar Rp.9.372.416.956,- atau sebesar 58,25%. Dari capaian pelaksanaan tersebut diharapkan untuk triwulan IV pelaksanaan kegiatan dapat diselesaikan dengan baik dan optimal.

Penyampaian Paparan oleh Kepala BPKAD Kota Banjarbaru

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala BPKAD Kota Banjarbaru H. Jainudin, S.Sos, M.AP yang menyampaikan mengenai APBD dan APBD perubahan Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2023. Pagu anggaran APBD murni adalah sebesar Rp1.266.731.106.745 dan pagu APBD setelah perubahan adalah Rp1.512.394.647.105. Total realisasi APBD Kota Banjarbaru per 3 November 2023 adalah sebesar Rp920.249.524.438 atau 60,85%. Diketahui bahwa untuk APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2023 memiliki target realisasi minimal 93%. Harapannya seluruh SKPD dapat menggunakan anggaran yang belum terealisasi sebesar Rp486.277.497.368,85 atau 32.15% dengan optimal.

Dari rapat koordinasi perencanaan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah triwulan III tahun 2023, diharapkan bahwa pelaksanaan Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta proses penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dapat berjalan secara optimal. Selain mencapai tujuan pembangunan dengan baik dan terukur yang menandai keberhasilan perencanaan pembangunan daerah dalam menentukan kebijakan masa depan juga perlu memperhatikan bahwa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan memiliki dampak positif yang luas bagi masyarakat (Tim Penyusun/Rina Setyati-Riza Sovia Nur Priandhita, November 2023).

Scroll to Top