RABU, 16 NOVEMBER 2022
Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2022 pukul 09.00 Wita Bappeda Kota Banjarbaru mengadakan rapat persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kelurahan Dan Kecamatan Tahun 2024. Rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.

Peraturan yang mendasari pelaksanaan musyawarah pembangunan masyarakat antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021-2026.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi BAPPEDA Kota Banjarbaru yang menyampaikan bahwa Musrenbang (Musyawah Perencanaan Pembangunan) sebagai salah satu bagian yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, dalam rapat tersebut Kepala Bidang Perencaaan dan Evaluasi Bappeda menyampaikan bahwa Musrenbang sebagai sarana konsultasi publik bagi segenap pelaku kepentingan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan kecamatan/kelurahan.


Musrenbang (Musyawah Perencanaan Pembangunan) sebagai salah satu bagian yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan. Musrenbang sebagai sarana konsultasi publik bagi segenap pelaku kepentingan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan kecamatan/kelurahan dengan prioritas dan sasaran pembangunan kota, mengklarifikasi usulan permasalahan yang telah disampaikan masyarakat pada setiap tahapan Musrenbang, mulai dari Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum Konsultasi Publik, Forum Gabungan/Lintas SKPD dan Musrenbang Kota, serta menyepakati prioritas pembangunan dan permasalahan pada setiap tahapan Musrenbang. Prinsip yang digunakan untuk menyepakati permasalahan prioritas tersebut adalah musyawarah untuk mencapai mufakat melalui pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Musrenbang Kelurahan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan di Kelurahan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan permasalahan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Permasalahan Pembangunan masing-masing Rukun Warga (RW) yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan di wilayah Kelurahan. Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kelurahan dikoordinasikan oleh Camat dan dilaksanakan oleh Lurah. Musrenbang RKPD Kelurahan Tahun 2024 dilaksanakan paling lambat minggu IV bulan November 2022 dan pelaksanaan kegiatan Musrenbang Kelurahan dilaksanakan di wilayah kelurahan atau tempat yang disepakati.
Musrenbang RKPD di Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Permasalahan Pembangunan Kelurahan melalui mekanisme penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana permasalahan prioritas pembangunan Kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan. Musrenbang RKPD di Kecamatan dikoordinir oleh Bappeda dan dilaksanakan oleh Camat. Musrenbang RKPD Kelurahan Tahun 2024 dilaksanakan paling lambat minggu III bulan Desember 2022. Pelaksanaan kegiatan Musrenbang Kecamatan dilaksanakan di wilayah Kecamatan atau tempat yang disepakati.
Dengan adanya Rapat Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kelurahan Dan Kecamatan Tahun 2024 diharapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dapat berjalan secara optimal, mencapai tujuan pembangunan dengan baik dan terukur serta keberhasilan perencanaan pembangunan daerah untuk menentukan kebijakan masa depan.
(Tim Penyusun/Rina Setyati-November 2022).