Rakor Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru

            Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (P2E) Pembangunan Daerah bertempat di Aula Lantai III Bappeda Kota Banjarbaru. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kota Banjarbaru dan dihadiri oleh Kasubbag Perencanaan serta Kasubbag Perencanaan dan Keuangan SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru. Rapat tersebut memiliki dua agenda yaitu Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri 050 Tahun 2021 dan Penghimpunan Data Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021. Peraturan Menteri Dalam Negeri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah dan Renja Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023. Dengan adanya peraturan ini diharapkan kendala-kendala yang timbul di tahap perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dapat diminimalisir.

         Selain sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri 050-5889 Tahun 2021 juga dilakukan penghimpunan data untuk penyusunan LKPJ Tahun 2021. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Wali Kota) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan LKPJ ini bertujuan untuk  mengetahui progress atau perkembangan Pemerintah Daerah berupa keberhasilan atau kegagalan dalam menjalankan tugasnya selama 1 tahun anggaran.

        Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) disusun berdasarkan beberapa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI  Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor  13 Tahun 2019.

        Dengan adanya Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (P2E) Pembangunan Daerah, maka diharapkan seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pembangunan daerah dapat berjalan dengan optimal (Tim Penyusun/Rina Setyati-2022).

Scroll to Top