

Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Triwulan II tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Lantai III Bappeda Kota Banjarbaru. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan,Pembangunan dan Evaluasi (P2E) Bappeda Kota Banjarbaru dan dihadiri seluruh Kasubbag Perencanaan dan Kasubbag Perencanaan/Keuangan seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
Beberapa dasar hukum pelaksanaan Laporan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan yaitu Undang Undang 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD,RPJMD dan RKPD, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut memiliki tiga agenda yaitu Verifikasi Laporan Evaluasi Triwulan II Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, Verifikasi Laporan Evaluasi Triwulan II Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, Verifikasi Laporan Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Daerah (Program Unggulan) Tahun 2022. Dari rapat yang dilaksanakan dilakukan verifikasi data terhadap capaian realisasi keuangan baik Rencana Kerja SKPD maupun capaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan Non Fisik.
Untuk realisasi keuangan Rencana Kerja SKPD pada triwulan II tercapai sebesarRp. 361.531.766.996,- atau 34 % dari anggaran sebesar Rp. 1.070.379.433.887.000,-. Untuk DAK, pada tahun 2022 sebanyak delapan SKPD yang mendapatkan dana DAK yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Idaman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pada triwulan II, dengan pagu anggaran DAK, baik DAK Fisik dan Non Fisik sebesar Rp. 130.976.803.700,- telah terealisasi sebesar Rp. 18.090.372.385,- atau sebesar 17 %.
Untuk pengendalian dan evaluasi Program Unggulan atau Program Juara maka dilakukan inventarisir terhadap pagu anggaran maupun progress pelaksanaan Program Unggulan atau Program Juara. Program Juara merupakan program unggulan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mewujudkan keunggulan komparatif dan kompetitif dengan daerah lainnya. Program Juara ini diimplementasikan dengan penyusunan perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Program juara Pemerintah Kota Banjarbaru terdiri dari pelayanan berbasis teknologi, home care, beasiswa pendidikan tinggi, RT Mandiri, urban farming, dan peningkatan kesejahteraan. Total pagu anggaran pelaksanaan program juara adalah sebesar Rp. 15.559.948.725,- dan pada triwulan II terealisasi sebesar Rp. 901.139.800,- atau 5,79 %. Pelaksanaan program juara ini akan secara optimal dilaksanakan pada awal triwulan III karena pelaksanaannya memerlukan petunjuk teknis secara khusus untuk setiap program unggulan. Pelaksanaan program juara ini didukung oleh 27 program, 30 kegiatan dan 31 sub kegiatan. Dengan adanya Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Triwulan II tahun 2022 Kota Banjarbaru, maka diharapkan seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pembangunan daerah dapat berjalan dengan optimal (Tim Penyusun/Rina Setyati-2022).

