


Pada hari Senin tanggal 08 November 2021 bertempat di Aula Lantai 3 Bappeda Kota Banjarbaru telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2021 di lingkup Bappeda Kota Banjarbaru, yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kota Banjarbaru, diikuti para pegawai di lingkup Bappeda Kota Banjarbaru serta dihadiri oleh Inspektur Kota Banjarbaru.
Perjanjian Kinerja merupaka lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja juga merupakan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan sumber daya yang tersedia. Penyusunan perjanjian kinerja tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan dari penyusunan Perjanjian Kinerja tersebut antara lain 1) merupakan wujud komitmen, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur; 2) menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; 3) menjadi dasar bagi pemberian penilaian, penghargaan dan sanksi; 4) sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi serta 5) dasar penetaan sasaran kinerja pegawai. Dengan disusunnya perjanjian kinerja diharapkan setiap ASN Banjarbaru dapat bekinerja dengan baik, transparan serta mendatangkan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat. (Tim Penyusun Website Bappeda/09/10/2021)V