Musrenbang Tingkat Kelurahan dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2024

Pada tanggal 23 sampai 30 November 2022 dilaksanakan Musyawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.  Berbeda dengan tahun sebelumnya, Musrenbang tahun ini dilaksanakan berbarengan dengan Rembuk Stunting Tingkat Kelurahan. Jika Musrenbang tahun ini dimaksudkan untuk penyusunan RKPD Tahun 2024, maka Rembuk Stunting ini dimaksudkan untuk menjaring masukan atau aspirasi masyarakat di Kecamatan atau Kelurahan terkait upaya percepatan penurunan stunting pada tahun 2023.

  Kegiatan Musrenbang bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan permasalahan pembangunan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kelurahan yang bersangkutan. Musrenbang sebagai salah satu bagian yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kota.

Musrenbang tersebut juga sebagai sarana konsultasi publik bagi segenap pelaku kepentingan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan kecamatan/kelurahan dengan prioritas dan sasaran pembangunan kota, mengklarifikasi usulan permasalahan yang telah disampaikan masyarakat pada setiap tahapan Musrenbang, mulai dari Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum Konsultasi Publik, Forum Gabungan/Lintas SKPD dan Musrenbang Kota, serta menyepakati prioritas pembangunan dan permasalahan pada setiap tahapan Musrenbang. Prinsip yang digunakan untuk menyepakati permasalahan prioritas tersebut adalah musyawarah untuk mencapai mufakat melalui pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sedangkan Rembuk Stunting merupakan salah satu aksi dari pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan mulai dari tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. Kami harapkan pada Rembuk Stunting hari ini dapat memperoleh masukan dan usulan terkait upaya percepatan penurunan stunting di Kecamatan atau Kelurahan. Percepatan Penurunan Stunting merupakan salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019-2024 yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan dipimpin oleh Lurah dengan menghadirkan narasumber dari Bappeda maupun SKPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Permukiman. Kegiatan tersebut diikuti oleh LPM tingkat kelurahan, Forum RT/RW, Tim PKK, perwakilan Puskesmas, perwakilan sekolah, Babinsa, Bhabinkamtibnas hinga dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hasil dari pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan ini antara lain menyepakati permasalahan prioritas pembangunan di wilayah Kelurahan dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Hasil Musrenbang Kelurahan serta menetapkan fasilitator Musrenbang Kelurahan yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan. Permasalahan prioritas tersebut terdiri dari bidang infrastruktur, bidang ekonomi dan bidang sosial budaya. Sedangkan dari Rembug Stunting didapatkan masukan dan usulan terkait upaya percepatan penurunan stunting di Kecamatan atau Kelurahan.

Dengan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kelurahan diharapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dapat berjalan secara optimal, mencapai tujuan pembangunan dengan baik dan terukur serta keberhasilan perencanaan pembangunan daerah untuk menentukan kebijakan masa depan.

(Tim Penyusun/Rina Setyati-November 2022).

Scroll to Top