Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Kotabaru ke Bappeda Kota Banjarbaru

      Pada hari ini Kamis tanggal 02 Desember 2021 telah dilaksanakan Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Kotabaru, yang disambut oleh Kepala Bappeda Kota Banjarbaru dengan didampingi oleh Sekretaris dan para Kepala Bidang. Diisi dengan acara ramah tamah dan dilanjutkan paparan dengan tema Penyampaian Aspirasi DPRD Dalam Perencanaan dan Penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri 70 Tahun 2019.

      Isi paparan sebagai berikut, dasar hukum dalam penyampaian aspirasi DPRD dalam perencanaan dan penganggaran adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 161 (huruf i dan j). Bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban: (i) menyerap an menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

      Tahapan penyampaian pokir berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 : (1) penyusunan rancangan awal RKPD. mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD; (2) dalam penyusunan rancangan awal RKPD. DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan. Lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD; (3) saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD. Disampaikan secara tertulis kepada kepala Bappeda.

      Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 : (1) Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses; (2) Pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran; (3) Risalah rapat adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan  dokumen  tahun  sebelumnya yang belum ditelaah;  (4) Hasil  telaahan   pokok-pokok  pikiran  DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD; (5) Pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan; (6) Pokok-pokok pikiran DPRD dimasukkan kedalam e-planning bagi Daerah yang telah memiliki SIPD; (7) Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

 

(Tim Penyusun Website Bappeda, 02 Desember 2021)

Scroll to Top