KICK OFF MEETING PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2025-2045

Rabu 09 agustus 2023

          Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 pukul 08.30 Wita s/d selesai, Bappeda Kota Banjarbaru menghadiri Undangan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2045. Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2045 dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan dengan peserta dari BUMN/Lembaga Terkait, Bappeda Provinsi Se-Kalimantan Selatan, Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan serta Bappeda/Bappelitbang/Bappedalitbang Kabupaten/Kota. Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Berbagai materi yang dipaparkan dalam kegiatan ini antara lain Poin-Poin Utama Rancangan RPJPN Tahun 2005-2045 dan Masukan untuk Penyusunan Rancangan RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan, Capaian Pembangunan sebagai Awal Penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2045, Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan, Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

Kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2045

Materi Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2045

          Pembangunan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20  (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2025. Dengan akan berakhirnya RPJPD Tahun 2005-2025 dan bertepatan dengan momen Pilkada 2024 secara serentak maka perlu adanya kesepakatan agar RPJPN dan RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Teknokrat RPJMN dan RPJMD untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

          Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Penyusunan RPJPD 2025-2045 memperhatikan setiap tahapan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 sehingga perlu sinkronisasi “kerangka logis” rancangan RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD 2025- 2045 melalui SEB (Surat Edaran Bersama) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pendanaan alternatif merupakan isu penting dalam hal mendanai berbagai agenda pembangunan daerah, dengan memperhatikan perkembangan kapasitas yang dimiliki oleh daerah maka hal ini bisa diangkat menjadi salah satu isu pengembangan kewilayahan yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi alternatif pendanaan berbagai agenda pembangunan daerah.

          Rekomendasi tindak lanjut dari hasil evaluasi RPJPD Kalimantan Selatan 2005-2025 untuk penyusunan RPJPD 2025-2045 yakni penyusunan RPJPD periode berikutnya (2025-2045) perlu memerhatikan hal-hal antara lain selaras dengan RPJPN tahun  2025-2045 selaras dengan RPJPD daerah sekitar serta RPJPD kabupaten/kota tahun 2025-2045, selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan, dan selaras dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Tahun 2025-2045. Penyusunan RPJPD periode berikutnya (2025-2045) perlu memberi penekanan substansi pada beberapa hal antara lain pembangunan perlu diprioritaskan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan dukungan sumber daya manusia yang berdaya saing, pembangunan ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan kedepan perlu diarahkan untuk bertransformasi ke sektor non pertambangan dan penggalian secara bertahap, pengembangan SDM, perekonomian, dan sosial masyarakat yang dididukung oleh penyediaan dan kualitas layanan sarana dan prasarana memadai dan menjangkau seluruh wilayah. Pembangunan perlu diprioritaskan pada penanganan ketimpangan pendapatan dan pengangguran terutama pada kabupaten/kota dengan indeks gini dan TPT yang tinggi, Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara lestari dan berkelanjutan, Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan dapat berperan secara aktif dan pengembangan kabupaten/kota diarahkan sesuai dengan Rencana RTRW Provinsi Kalimantan Selatan sehingga pembangunan daerah dilakukan dengan memanfaatkan ruang secara bijaksana. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota periode berikutnya perlu diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka panjang provinsi dan memerhatikan arahan RTRW provinsi dan kabupaten/kota. (Tim Penyusun/Rina Setyati-Riza Sovia Nur Priandhita, Agustus 2023)

Scroll to Top