
Kegiatan Ekspose Laporan Antara Penyusunan Dokumen Masterplan dan Site Plan Pengembangan Kawasan Aero City Pada Sub BWP 3 dan 5 dilaksanakan pada tanggal 26 September 2023 di buka oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bapak Erwin, ST.
Selanjutnya dilakukan paparan materi oleh Pihak Konsultan Penyusun Dokumen Masterplan dan Site Plan Pengembangan Kawasan Aero City Pada Sub BWP 3 dan 5 dari PT. Kinarya Alam Raya yang di pimpin oleh Bapak Achmad Zabir Dzaenudin. Selanjutnya pada kesempatan tersebut disampaikan beberapa hal yang disampaikan diantaranya adalah:
- Masterplan dan Site Plan Pengembangan Kawasan Aero City Pada Sub BWP 3 dan 5 berisi tentang rencana pengembangan kawasan Aerocity di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan Banjarbakula.
- Dokumen tersebut menjelaskan latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, dasar hukum, ruang lingkup, dan struktur pembahasan dari rencana pengembangan kawasan Aerocity.
- Dokumen tersebut juga mengulas tinjauan kebijakan dan pustaka terkait konsep Aerocity/Aerotropolis, serta fakta dan analisis kondisi eksisting kawasan perencanaan.
- Dokumen tersebut merupakan laporan antara yang akan dilanjutkan dengan penyusunan konsep pengembangan kawasan, masterplan kawasan dan sistem infrastruktur, site plan sub kawasan, dan bisnis plan.
Beberapa arahan dan diskusi dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Lingkungan dijalan Trikora merupakan daerah rawan Banjir dan drainase belum tidak terkoneksi dengan baik
- Landasan Ulin Tengah dan Landasan Ulin Selatan Rawan Kebakaran dan kekeringan pada Musim Kemarau dan Banjir pada Musim Hujan
- Permasalahan lahan khususnya d Jl Peramuan Ujung banyak tumpang tindih
- Masayarakat berharap ada lanjutan konektivitas pembangunan jalan dari Guntung Manggis ke Landasan Ulin Selatan
- Bencana Kekeringan dan Kebakaran, kendala dilapangan adalah air untuk penangan kebakaran
- Pada Musim Penghujan bencana yanag terjadi adalah Banjir, kendala pengelolaan drainase belum maksimal
- Permasalahan tumpang tindih lahan di Landasan Ulin Timur, Landasan ulin Tengah dan Guntung Manggis
- Ada lahan milik Rindam dan AURI di Sekitar Wilayah Perencanaan
- Permasalahan Pelebaran Jalan dari Guntung Manggis sampai Liang Anggang
- Perlu dipertimbangkan kembali terhadap revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, seperti Penggunaaan Air sumur di tiap rumah diperbaharui dengan penggunaan Air PDAM.
Pada Akhir Kegiatan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan menyimpulkan bahwa dalam penyusunan Dokumen Masterplan & Siteplan Kawasan Aerocity pada Sub BWP 3 dan 5 ini dapat mengakomodir semua masukan dan saran dari stakeholder terkait.
Author: Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan