

Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 telah dilaksanakan Ekspose Akhir Penyusunan Masterplan Persampahan Kota Banjarbaru, yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kota Banjarbaru dan dihadiri oleh SKPD teknis di lingkup Kota Banjarbaru.
Sampah merupakan salah satu isu perkotaan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, masyarakat maupun swasta. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan suatu kota dan berbagai macam aktivitas yang dilakukan masyarakatnya, memberikan pengaruh terhadap peningkatan volume timbulan sampah yang dihasilkan. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah yang baik harus segera diadakan sebagai bentuk dari pengendalian dan penanggulangan atas segala dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari keberadaan sampah yang tidak tertangani dengan baik.
Terkait dengan penanganan persampahan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur salah satunya tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan sistem pengelolaan sampah dengan standar tertentu sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tersebut adalah Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi serta menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai upaya memenuhi amanat Undang-Undang Pengelolaan Sampah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk sekaligus pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) pada tujuan 6 “Air Bersih dan Sanitasi Layak” dan tujuan 11 “Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan” maka disusun Dokumen Masterplan Persampahan Kota Banjarbaru.

